Cabuli 58 Anak, Pengusaha Cabul kok Dihukum Ringan Pak Hakim?



Vonis ringan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri kepada pengusaha cabul Sony Sandra dinilai mencederai rasa keadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) pun didesak untuk mengajukan banding, karena korban Sony Sandra sangat banyak.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELMAS) Wahyu Wagiman menyatakan, vonis yang diterima Sony menyisakan pertanyaan besar. Bagaimana bisa, terdakwa hanya dijatuhi hukuman yang begitu ringan. Padahal kesalahannya sangat berat. 

"Kami belum tahu alasan hakim menjatuhi hukuman 9 tahun," terang dia kemarin (19/5).

Yang perlu ditelisik terlebih dahulu adalah tuntutan jaksa. Menurut dia, berapa tuntutan yang diajukan jaksa untuk menjerat Sony. "Apakah jaksa menuntut maksimal atau memang tuntutannya hanya sembilan tahun," terang dia. 

Jika jaksa hanya menuntut sembilan tahu, maka yang perlu dipertanyakan adalah jaksa. Kenapa jaksa hanya menuntut sembilan tahun, padahal korban Sony begitu banyak.

Namun, jika jaksa sudah menuntut maksimal 20 tahun, tapi hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun, berarti yang perlu dipertanyakan adalah putusan jaksa. Wahyu pun mendesak agar jaksa mengajukan banding atas putusan yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Seharusnya, pelaku pencabulan terhadap 58 anak itu dihukum maksimal.

"Banding harus dilakukan," tegas dia.

Dia sangat heran dengan jumlah korban yang begitu banyak. Bagaimana bisa pengusaha yang kabarnya sangat kuat di Kediri itu bisa mencabuli 58 anak. Parahnya lagi, lanjut dia, vonis hakim sangat ringan. Tentu banyak masyarakat yang kecewa dengan putusan tersebut. Langkah jaksa sangat ditunggu untuk mengajukan banding. 

"Masalah sudah menjadi isu nasional yang mendapatkan perhatian masyarakat luas," ungkap dia.

Kasus di Kediri itu menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Ada tiga hal yang harus dilaksanakan. Yang pertama pencegahan. Sosialisasi anti kekerasan seksual kepada anak dan perempuan harus terus dilakukan. Pemerintah, mulai dari pusat, daerah, bahkan sampai tingat RT dan RW harus bersatu menangkal kejahatan yang mengerikan.

Yang kedua penindakan. Penegak hukum harus segera menindak kejahatan yang sekarang menjadi horor itu. Kejahatan tersebut tidak boleh dibiarkan. Menurut dia, kabarnya kasus di Kediri sudah lama ternyata, tapi kenapa kasus itu baru ramai sekarang. 

Lalu dimana penegak hukum saat peristiwa itu terjadi. Apakah mereka diam saat kasus itu terjadi. Mereka baru bergerak ketika sudah banyak anak yang jadi korban. 

Kalau sejak awal aparat sudah bertindak, lanjut dia, tidak mungkin korban begitu banyak. Apakah karena Sony merupakan pengusaha yang berpengaruh dan kuat secara politik, sehingga aparat enggan menindaknya. "Kalau ada kejadian atau laporan pencabulan dan pemerkosaan, penegak hukum harus cepat bertindak," papar Wahyu.

Yang ketiga, pemerintah harus memberikan perhatian bagi para korban pencabulan yang dilakukan Sony. Mereka harus mendapatkan rehabilitasi. Pendampingan wajib dilakukan, sehingga kondisi psikis mereka pulih. Trauma atas kejadian itu bisa dihilangkan, sehingga bisa hidup normal dan bisa diterima masyarakat.

0 Response to "Cabuli 58 Anak, Pengusaha Cabul kok Dihukum Ringan Pak Hakim? "

Posting Komentar