Takut Diperkosa, A Tewas setelah Nekat Nyebur Sungai


Penemuan sesosok mayat perempuan yang diperkirakan berusia kurang dari 20 tahun di Sungai Dusun Kebumen Desa Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jumat (20/5) sekitar pukul 06.00 WIB, akhirnya terkuak. Korban adalah A (18), warga Desa Tegalsari Barat Kecamatan Ampelgading kabupaten Pemalang.

Terungkapnya identitas korban, setelah Kh (19), warga Desa Pener Kecamatan Taman kabupaten Pemalang, melaporkan tindakan pemerkosaan yang dilakukan 12 remaja. Ternyata Kh tidak sendirian, karena saat peristiwa memilukan itu terjadi, juga ada korban lainnya, yakni A.

Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda melalui Kasat Reskrim AKP R. Haryo Setyo mengatakan, korban A (18) adalah salah seorang dari dua korban wanita, yang selamat dari upaya pemerkosaan oleh 12 remaja. Aksi bejat itu dilakukan di gubuk persawahan di Desa Pener. 

“Ini berdasarkan keterangan korban berinisla Kh (19) yang masih hidup. Korban pulalah yang akhirnya dijadikan pemuas nafsu bejat remaja-remaja itu,” katanya, kemarin. 

Haryo memaparkan, ihwal terjadinya pemerkosaan adalah saat Kh datang bersama pacarnya ke tempat kejadian perkara (TKP), Kamis malam (21/5). Ternyata di sana sudah ada A dengan para pelaku yang dalam kondisi mabuk minum-minuman keras jenis brankal. 

Korban Kh lah, papar Haryo, yang terlebih dulu digilir ke-12 remaja itu. Mengetahui temannya diperkosa beramai-ramai, A berpura-pura mau melepas celananya. Kesempatan itu digunakan A untuk lari menuju sungai dan menceburkan diri ke dalam aliran sungai. 

“Lantaran tidak bisa berenang, A akhirnya tewas tenggelam. Paginya, korban ditemukan warga sekitar,” terang Haryo.

Setelah menerima laporan dari Kh, polisi pun bergerak cepat. Empat pelaku berhasil diamankan, sedangkan delapan orang lainnya masih buron. Hanya saja, polisi sudah mengantongi identitas kedelapan pelaku yang diduga melarikan diri. 

“Kepada pelaku yang lain, datanglah secara baik-baik menyerahkan diri ke petugas kepolisian,” imbau Haryo.

Ke-12 pelaku pemerkosaan oleh polisi akan dikenakan pasal 825 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, minimal 7 tahun penjara. “Kami masih akan terus mendalami kasusnya lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Taman AKP Pranata, Jumat sore (20/5), ketika dikonfirmasi terkait penemuan mayat membenarkan telah ditemukan mayat tanpa identitas berjenis kelamin perempuan berumur kurang lebih 20 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan tim medis Puskesmas Banjardawa dibantu dokter dari Rumah Sakit Umum Dr. M. Ashari Pemalang tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan dalam tubuh korban, hanya ada busa keluar dari mulutnya.

0 Response to "Takut Diperkosa, A Tewas setelah Nekat Nyebur Sungai"

Posting Komentar